Soal Penggelapan Sertifikat Tanah, Lurah Benarkan Staf Kelurahan Dipolisikan
Seklur kelurahan, Azhan Mardinus, SH.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lurah Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, Indra Gunawan, A.Md.Kep melalui Seklur kelurahan, Azhan Mardinus, SH membenarkan adanya salah satu staf kelurahan yang dilaporkan warga desa Tik Jeniak ke Sat Reskrim Polres Lebong, atas dugaan penggelapan sertifikat tanah.
Dikatakan Indra, bahwa staf tersebut berinisial Ds yang merupakan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di kelurahan Turan Lalang.
Bahkan, Ia mengaku saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Lebong.
Baca Juga: Babinsa Sabandi Jadi Pembina Upacara di SMPN 8 Lebong
"Iya, soal penggelapan sertifikat tanah itu memang staf kelurahan kita yang dilaporkan warga, yang bersangkutan sendiri merupakan THLT di kelurahan sejak tahun 2007-2024 saat ini," kata Lurah.
Lebih juah, sebelumnya terdapat warga yang diduga menjadi korban, dugaan penggelapan sertifikat sempat menyampaikan masalah ini kepada pihak kelurahan.
Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah pengurusan sertifikat ditahun 2021 lalu, termasuk juga apakah ada korban lain yang sertifikat tanahnya diduga digelapkan oleh bersangkutan.
"Memang ada warga yang melaporkan masalah ini ke pihak kelurahan, namun apakah ada korban lain atau tidak kami tidak tahu. Kemungkinan para korban itu langsung melapor ke Polres Lebong," tandasnya. (*)