PPPK Bengkulu Utara Wajib Siap Tugas Hingga Enggano

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE.-(fendi/rl)-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Sebanyak 2.036 tenaga non ASN di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini tengah menjalani proses pemberkasan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Proses ini menjadi tahap penting sebelum penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditargetkan rampung tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menjelaskan bahwa ada lima jenis dokumen yang wajib diunggah calon PPPK melalui akun SSCN masing-masing.
Dokumen tersebut meliputi:
BACA JUGA:Bupati BU Terima Sertifikat Tanah untuk Pembangunan di Pulau Enggano
Surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan resmi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat Pernyataan 5 Point dan 3 Point.
Pas foto dengan latar belakang merah.
Ijazah asli dan transkrip nilai.
“Seluruh berkas ini wajib dipenuhi agar proses pemberkasan dapat berjalan lancar,” jelas Syarifah.
Salah satu poin penting dalam surat pernyataan adalah kesediaan calon PPPK Bengkulu Utara untuk ditempatkan di seluruh wilayah, termasuk Kecamatan Enggano, yang merupakan daerah terluar kabupaten.
“ASN maupun PPPK paruh waktu harus siap ditempatkan di mana saja, termasuk di Enggano,” tegas Syarifah.
Proses pemberkasan dijadwalkan berlangsung hingga 22 September 2025. Setelah itu, BKPSDM Bengkulu Utara akan melakukan pengajuan NIP ke instansi terkait. Jika semua berjalan sesuai rencana, pelantikan PPPK paruh waktu akan dilaksanakan pada tahun ini.