R1D Mulai Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu, Minta Penempatan di Sekolah Swasta

TMT PPPK Paruh Waktu 1 Oktober 2025. Ilustrasi-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 10.599 honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan non-pangkalan data di provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai melakukan pemberkasan NIP PPPK paruh waktu. 

Walaupun belum ada pengumuman penetapan formasi PPPK paruh waktu, tetapi pemprov Jateng sudah menginstruksikan kepada 10.599 honorer tersebut mengurus berkas. Mulai dari SKCK hingga surat kesehatan.

Mereka juga diminta untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat untuk diusulkan mendapatkan formasi PPPK paruh waktu.

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Jateng Nadzif Eko Nugroho mengungkapkan rasa syukurnya karena R1D akhinya bisa ikut pemberkasan NIP PPPK paruh waktu.

R1D adalah peserta prioritas dalam seleksi PPPK 2021 tahap 1, yang lulus PPPK 2021 dari guru swasta.

"Alhamdulillah kami berterima kasih kepada pemprov Jateng karena teman-teman R1D sudah diikutsertakan dalam pemberkasan NIP PPPK paruh waktu," kata Nadzif Eko Nugroho kepada JPNN, Sabtu (13/9).

Dia melanjutkan, dengan ikutnya R1D dalam pengisian SPTJM PPPK guru paruh waktu di provinsi Jateng, menjadi bukti keseriusan pemda menuntaskan guru R1.

Nadzif mengungkapkan, sesuai surat kepala Dinas Pendidikan Jateng, data yang diajukan untuk diangkat PPPK paruh waktu sebanyak 10.599 orang. 

Namun, terdapat juga pegawai non-ASN yang tidak direkomendasikan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sebanyak 98 orang.

"Dinas Pendidikan Jateng bersedia mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan dengan ketentuan paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi honorer," ujarnya.

Dinas Pendidikan juga menjamin bahwa pembiayaan tersebut akan dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia berharap saat pengangkatan PPPK paruh waktu nanti, R1D bisa ditempatkan di sekolah swasta, apalagi sudah ada regulasi yang menjadi payung hukumnya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 16 Januari 2025 telah menerbitkan Permendikdasmen 1 Tahun 2025 memberikan ruang besar bagi guru ASN mengajar di sekolah swasta. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan