Menu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Belum Muncul, Pak Rahman Bilang Wajar

ilustrasi Menu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Belum Muncul, Pak Rahman Bilang Wajar-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi syarat mengeluhkan mengenai belum munculnya menu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di akun SSCASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Jawa Barat, Rahman Pujiarto, mengimbau para calon PPPK Paruh Waktu agar tidak panik. Rahman Pujiarto menegaskan bahwa kondisi tersebut wajar terjadi karena masih ada dua tahapan yang harus dilalui sebelum pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dimulai. 

Rahman menjelaskan, sesuai jadwal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), tahapan pengisian DRH memang baru bisa dilakukan setelah adanya penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB yang berlangsung pada 26 Agustus hingga 4 September 2025.

Setelah itu, instansi masing-masing harus mengumumkan alokasi kebutuhan pada 27 Agustus hingga 6 September 2025.

BACA JUGA:Beban Gaji PPPK Bertambah, Tukin ASN Dipangkas Hingga 5%

“Selama tahapan itu belum selesai, wajar kalau menu pengisian DRH belum muncul. Jadi, jangan khawatir dan jangan panik. Tunggu saja prosesnya,” ucapnya, dikutip dari JPNN Jabar.

Dia menjelaskan, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hanya bisa dilakukan oleh peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman instansi.

Walaupun jadwal resmi menyebutkan pengisian DRH berlangsung pada 28 Agustus hingga 15 September 2025, pelaksanaannya bisa berbeda antar instansi karena bergantung pada selesainya dua tahapan sebelumnya.

Rahman berani memastikan bahwa seluruh rangkaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih berjalan sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Setelah pengisian DRH, proses akan dilanjutkan dengan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Tahapan terakhir ialah penetapan NIP PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan berakhir pada 30 September 2025.

“Semua masih sesuai jadwal. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ikuti alurnya, nanti semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Berikut ini jadwal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Lampiran Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi 7 Agustus s/d 25 Agustus 2025. 2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB 26 Agustus s/d 4 September 2025 3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan 27 Agustus s/d 6 September 2025.

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025. 5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025. 6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan