Daftar Wilayah yang Sekolahnya PJJ Per 1 September 2025, Ada Tempatmu?

Daftar Wilayah yang Sekolahnya Terapkan PJJ.-foto: net-

5. Kendari

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kendari meliburkan seluruh sekolah tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan madrasah negeri maupun swasta pada Senin, 1 September 2025. Kebijakan ini untuk mengantisipasi dampak aksi demonstrasi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran membenarkan soal surat edaran berisi imbauan agar seluruh sekolah di Kendari agar meliburkan siswanya.

"Iya, diliburkan siswanya," kata Siska Karina dalam Antara dikutip Senin (1/9/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Saemina menyampaikan jika dalam surat edaran para siswa diminta untuk belajar di rumah. Pemkot Kendari juga meminta para orang tua siswa agar menjaga anak mereka selama aksi demonstrasi berlangsung.

"Iya betul sebagai bentuk antisipasi dengan adanya berita demo besok jangan sampai membahayakan anak-anak," ucap Saemina.

Pemkot juga meliburkan seluruh guru, dan staf di sekolah SD, SMP maupun madrasah dari aktivitas di sekolah. Menurut Saemina, keputusan meliburkan para siswa juga untuk mengantisipasi agar pelajar SMP ikut bersama demonstran melakukan unjuk rasa.

"Kita kasi belajar di rumah supaya orang tuanya bisa menjaga anak-anaknya, termasuk untuk mengantisipasi jangan sampai anak-anak SMP ikut-ikutan pergi demo," tambah Saemina.

6. Malang

Daftar wilayah terakhir yang menerapkan PJJ adalah Kota Malang. Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 800/3313M/35.73.131/2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai, maka diputuskan jika:

1. Peserta didik/siswa/murid pada jenjang TK dan SD baik negeri maupun swasta lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belajar mandiri di rumah pada tanggal 1 September 2025.

2. Peserta didik/siswa/murid pada jenjang SMP baik negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengikuti proses belajar mengajar secara daring di rumah masing-masing pada tanggal 1 September 2025.

3. Untuk menghindari hal-hal yang merugikan dan tidak diinginkan dimohon orang tua supaya memantau keberadaan buah hatinya

4. Diimbau selama satu minggu mulai tanggal 1-4 September 2025 untuk bapak ibu kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan memakai baju yang bebas rapi dan tidak memakai seragam yang ditentukan.

5. Tidak melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan