Jadi Tersangka Pemerasan, Immanuel Ebenezer Dipecat dari Jabatan Wamenaker

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer b-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) pada Jumat (22/8) malam.
Pemecatan dilakukan setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Menyikapi perkembangan kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenerzer yang sore tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, untuk menindaklanjuti itu Bapak Presiden sudah menandatangani surat pemberhentian saudara Noel," ucap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8).
Dia menambahkan tertangkapnya Noel yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, menjadi pembelajaran untuk pejabat lain agar tidak korupsi.
"Bapak Presiden berpesan, ini adalah pembelajaran untuk pejabat negara untuk tidak korupsi. Sebaliknya, ini adalah upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi,” ungkap Prasetyo.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 20-21 Agustus 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8), menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 14 orang dan mengumpulkan bukti yang cukup. Selanjutnya, KPK melakukan pemeriksaan intensif.
Lembaga antirasuah itu juga telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka kasus pemerasan tersebut.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," ujar Setyo.
Selain Noel, tersangka dalam kasus ini, antara lain, Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), dan Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja). (jp)