Guru Honorer dan PPPK Resah, Terancam Dirumahkan, Komisi X DPR Bakal Tempuh Langkah Konkret

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat mendengar aspirasi guru honorer dan PPPK di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/8/2025). -Humas DPR RI-
"Namun, sebanyak 285 guru PPPK masih menanti Surat Perintah Tugas (SPT) tahap 2," ungkap Fikri.
Mereka juga mengingatkan janji Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sadimin yang akan menyelesaikan permasalahan 554 guru PPPK tersebut.
Merespons berbagai aspirasi ini, Fikri mengatakan penyelesaian masalah guru ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Mendikdasmen, tetapi juga KemenPAN-RB serta BKN.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan langkah konkret yang akan diambil DPR RI.
"Saya akan menyampaikan seluruh aspirasi dan keresahan guru R3 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan jajarannya," kata dia. (jp)