Etika Debat dalam Islam
wakil sekretaris komisi fatwa mui pusat dan ketua bidang keagamaan dpp ikama abdul muiz ali.-Foto: net-
Etika Mulia dalam Berdebat
Debat yang baik sejatinya bertujuan untuk bertukar pikiran dengan saling memberikan alasan atau argumentasi. Oleh karenanya, orang yang saling berdebat masing-masing hendaknya menjaga atau memperhatikan adab atau etika debat yang antara lain sebagai berikut;
1. Berdebat dengan niat yang baik. Niat yang baik saat berdebat dilakukan untuk mencari dan menjunjung nilai-nilai kebenaran, mengungkap fakta disertai argumentasi atau bukti yang akurat, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Orang yang berdebat memiliki pengetahuan dan kemampuan atas disiplin ilmu yang menjadi tema debat dengan merujuk pada sumber-sumber yang otoritatif.
3. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka solusinya kembalikanlah persoalan itu kepada sumber pokoknya dalam Islam, yaitu Al-Quran dan Hadis.
4. Pada saat berdebat hendaknya menggunakan diksi yang baik serta cara atau etika dan tata krama yang mulia; bahasa yang lembut, tidak meremehkan lawan debat, apalagi menghina lawan debatnya.
5. Mendahulukan pembahasan yang lebih penting yang bersifat subtansial.
6. Menghindari narasi atau redaksi yang panjang, memilih bahasa yang familiar yang mudah dipahami oleh lawan debatnya, dan tidak boleh keluar dari tema pokok pembahasan debat.
7. Pentingnya memperhatikan keseluruhan aspek dalam berdialektika, baik yang berkaitan dengan orang yang terlibat, materi yang dikaji, kondisi, dan lokasi perdebatan.
Jika tujuh poin etika atau tata krama cara berdebat di atas dapat dilakukan oleh orang yang saling berdebat, maka acara debat dapat dinikmati dengan baik, menjadi ilmu bagi yang mendengar atau melihatnya, menjadi nilai edukatif bagi para pemirsa, dan tentu saja orang yang berdebat akan menuai pujian dari orang lain. (KH. Abdul Muiz Ali,Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat)