APBDes Hanya Diteken 3 dari 7 BPD, Pencairan Dana Desa Lebong Tambang Dipertanyakan

BPD: 4 orang anggota BPD tidak menandatangani APBDes pengajuan Desa Lebong Tambang.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, menuai sorotan.

Dari total 7 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hanya 3 orang yang menandatangani pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Meski demikian, dokumen tersebut tetap diproses dan dinyatakan lolos verifikasi untuk pencairan dana tahap pertama.

Fakta ini disoroti langsung oleh salah satu anggota BPD, Feri Afrizal, yang merasa heran atas proses tersebut.

Menurutnya, pengajuan pencairan DD seharusnya tidak bisa diproses jika APBDes belum ditetapkan secara sah oleh semua anggota BPD.

Baca Juga: Pjs Kades Tanjung Bungai II Ajak Warga Bersinergi Sukseskan Pembangunan SPAL

Penandatanganan hanya dilakukan oleh tiga orang yakni Ketua BPD Mera Melisa, Wakil Ketua Rido Madona, dan satu anggota lainnya, tanpa melibatkan mayoritas anggota BPD lainnya.

"Kami di Desa Lebong Tambang ada tujuh orang anggota BPD. Tapi dalam pengajuan ini, hanya tiga yang menandatangani. Saya, Rido Madona, Suci Ramona, dan Riska Nopita tidak menandatangani APBDes. Anehnya, pengajuan tetap diproses dan kini tinggal menunggu pencairan," kata Feri Afrizal.

Feri menambahkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses penetapan APBDes tersebut. Bahkan, menurutnya, pembahasan pun tidak dilakukan secara menyeluruh.

Hal itu dibuktikan dari ketidakhadiran empat anggota BPD dalam forum pembahasan maupun penetapan, yang dinilainya melanggar prinsip transparansi dan musyawarah dalam penyusunan anggaran desa.

"Kami tidak tahu kapan pembahasan dilakukan. Tahu-tahu, kami hanya menerima undangan penetapan. Tapi kalau sudah ada penetapan, berarti sudah ada pembahasan sebelumnya, kan? Padahal kami tidak pernah ikut. Penetapan hanya melibatkan dua orang BPD saja, dan pengajuan ini hanya diteken tiga orang," jelasnya.

Ia mewakili anggota lainnya meminta kejelasan dari pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong.

Mereka mendesak agar proses pencairan ditinjau ulang demi menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

"Pastinya kita pertanyakan hal ini, agar seluruh prosedur penganggaran tetap berjalan sesuai regulasi dan prinsip partisipatif, bukan hanya formalitas administratif semata," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan