3 Alasan Honorer R2 & R3 Ajukan 7 Tuntutan kepada Kemendagri, Ada Sinyal Positif

Aliansi Gabungan R2 dan R3 Indonesia saat melakukan aksi jilid 3 selama dua hari di Jakarta. -Foto dok. Aliansi R2/R3-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aliansi Gabungan R2 dan R3 Indonesia telah menyelesaikan aksi demonya.

Walaupun tidak bisa menemui pejabat Istana Negara, tetapi demo terakhir mendapat respons positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara Aliansi Gabungan R2 dan R3 Indonesia Bahri Permana menjelaskan Kemendagri menjadi salah satu tujuan aksi karena instansi ini punya peranan penting dalam penataan honorer.

Bahri mengungkapkan, dua hari aksi Aliansi honorer R2 dan R3 fokus pada penyelesaian PPPK 2024.

"Kami minta penyelesaian PPPK 2024 tahun ini," kata Bahri kepada JPNN, Jumat (13/6).

Dia menegaskan kebijakan mengangkat honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu sangat bertentangan dengan rasa keadilan.

Implementasi KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum PPPK paruh waktu sangat merugikan R2 dan R3, ada tiga alasan, yakni:

1. PPPK paruh waktu bersifat transisi, tetapi tidak ada kejelasan berapa lama masa transisinya;

2. Jika besaran gaji PPPK paruh waktu masih sebesar gaji honorer saat ini, sedangkan masa transisinya belum jelas hanya akan menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi honorer.

3. Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang didasarkan pada ketersediaan anggaran di daerah akan memakan waktu lama. Hal ini berdasarkan data kapasitas fiskal daerah menunjukkan dari 546 daerah di Indonesia, sebanyak 493 daerah masuk kategori kapasitas fiskal lemah.

"Artinya, sangat sulit bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK. Selain itu, tidak ada kepastian kapan 493 daerah tersebut mencapai kapasitas fiskal kategori kuat," terang Bahri.

Lebih lanjut dikatakan, ada tujuh tuntutan Aliansi R2/R3 kepada Kemendagri, yakni:

1. Komitmen pemerintah sesuai pasal 66 UU 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk mengangkat PPPK akan dilaksanakan dengan baik;

2. Pedoman teknis ada di KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025 dan KepmenPAN-RB.16 Tahun 2025;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan