Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Honorer Wajib Simak 4 Hal Krusial Ini

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pengangkatan honorer jadi PPPK 2024. Ilustrasi.-Foto: Humas KemenPANRB-

Yuk, kita sisir sejumlah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah honorer. Setidaknya ada 4, yakni sebagai berikut:

1. Kebijakan Optimalisasi Formasi PPPK Teknis

Pemerintah pernah menerapkan kebijakan optimalisasi formasi pada 2023, sebagai respons masalah gugur massal PPPK Teknis 2022 akibat nilai tes tidak mencapai passing grade.

Kebijakan tersebut dipayungi regulasi KepmenPANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022, di era MenPANRB Azwar Anas.

Saat itu, optimalisasi dilakukan dengan mereformulasi kelulusan, yakni berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Kebijakan afirmasi PPPK Teknis 2022 tersebut berlaku bagi honorer dan honorer K2 peserta seleksi PPPK Teknis 2022.

Data resmi menunjukkan, PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus seleksi 2022 sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.

Setelah diterapkan kebijakan optimalisasi, jumlah kelulusan PPPK tenaga teknis naik drastis, menjadi 69,60 persen, yakni sebanyak 76.867 orang.

2. Penambahan Kategori Pelamar PPPK Tahap 2

Ketika banyak honorer database BKN tidak bisa ikut seleksi kompetensi PPPK tahap 1 lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemerintah menambah kategori pelamar PPPK tahap 2.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada 15 Januari 2025 mengatakan, penambahan kategori pelamar tersebut untuk memaksimalkan honorer database BKN dalam perekrutan PPPK 2024.

Adapun kategori pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan