Data Resmi terkait Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-database BKN Jangan Kaget ya

Seberapa besar peluang honorer non-database BKN terakomodasi kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024?. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini data mengenai jumlah honorer yang berpeluang terakomodasi dalam kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024. 

Angka-angka di bawah ini ada kaitannya dengan kebijakan optimalisasi yang harus diketahui seluruh honorer peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2. 

Pasalnya, kebijakan optimalisasi PPPK 2024 ini tidak hanya diberlakukan bagi honorer database BKN. Namun, bagi seluruh honorer yang ikut seleksi PPPK 2024, baik tahap 1 dan 2. 

Penerapan kebijakan optimalisasi keterisian formasi tersebut dilakukan setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2. 

Dengan kebijakan optimalisasi ini, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, seluruh honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, tetapi tidak lulus masih punya kesempatan kedua. 

Kesempatan kedua berpeluang didapatkan peserta yang tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi melalui mekanisme optimalisasi formasi PPPK 2024. 

Kebijakan optimalisasi diberlakukan setelah pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2. 

Suharmen BKN menegaskan bahwa kebijakan optimalisasi memberikan kesempatan kepada semua honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024.

Jadi, optimalisasi bukan hanya untuk honorer database BKN. 

"Tidak ada batasan hanya untuk honorer database. Walaupun masuk database BKN, tetapi bila tidak ikut seleksi PPPK 2024, tidak bisa masuk optimalisasi," tegas Suharmen kepada JPNN.com, beberapa hari lalu. 

Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) 347/2024, KepmenPAN-RB 348/2024, dan KepmenPAN-RB 349/2024, optimalisasi dilakukan bagi seluruh peserta seleksi PPPK 2024 baik tahap 1 maupun tahap 2 yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.

Penentuan kelulusannya dengan perankingan sesuai urutan status prioritas dari masing-masing peserta yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dengan formasi yang akan dioptimalisasi. 

"Skala prioritas tetap diberlakukan saat penentuan kelulusan jalur optimalisasi ya. Jadi, honorer yang masuk skala prioritas jangan khawatir tersingkir," ucapnya. 

Hal senada disampaikan Kepala BKN Prof. Zudan Arif. "Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas," kata Prof Zudan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan