UU ASN 2023 Tidak Jelas Implementasinya, Nasib Honorer & PPPK di Ujung Tanduk

UU ASN 2023 tidak jelas implementasinya karena PP turunannya belum diterbitkan, nasib honorer dan PPPK di ujung tanduk. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - UU ASN 2023 dinilai tidak jelas implementasinya. Honorer dan ASN PPPK merasa nasibnya di ujung tanduk.
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo menyayangkan hingga saat ini, regulasi turunan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum satu pun yang diterbitkan, padahal ini sudah dua tahun berjalan.
Kondisi tersebut, menurut Ekowi, sapaan akrabnya membuat honorer, bahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merasa terancam.
"Jangankan honorer, PPPK pun waswas, karena sampai saat ini hak-hak mereka belum terpenuhi semua. Sementara, usianya sudah mendekati batas usia pensiun (BUP)," kata Ekowi yang juga ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau kepada JPNN, Rabu (15/5).
Dia menambahkan, sejumlah peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN 20/2023 sampai sekarang belum jelas. Padahal, di lapangan, banyak honorer yang sudah diberhentikan. Begitu juga PPPK sudah ada yang pensiun, bahkan meninggal dunia tanpa pesangon.
"Pemerintah memang banyak mengeluarkan surat edaran maupun keputusan menteri. Namun, itu belum kuat lho, karena PP turunan UU ASN yang penting," terangnya.
Dengan PP turunan UU ASN ini, lanjut Ekowi, bisa diketahui apa saja yang didapat seperti SK PPPK sampai pensiun, gaji pensiun sebagai penghargaian puluhan tahun mengabdi di instansi pemerintah.
Kemudian, jenjang karier PPPK yang bisa menduduki jabatan struktural (kepsek, organisasi perangkat daerah, kabid dan kadisdik di Instansi), penghapusan sistem kontrak pertahun/2 tahun dan 5 tahun, permudah mutasi atau relokasi PPPK sesuai domisili, jaminan kesehatan serta kecelakaan kerja.
Ekowi melanjutkan, UU ASN sudah menyamakan PNS dan PPPK, tetapi implementasinya masih dibedakan. PPPK masih dianggap lapis kedua, sehingga kariernya stagnan dan kesejahteraannya di bawah PNS.
Menyinggung masalah gaji ke-13, Ekowi berharap pemerintah pusat dan daerah segera mencairkannya di awal Juni 2025 karena akan membantu PPPK.
Ekowi juga mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menyelesaikan masalah honorer R2 serta R3 menjadi PPPK penuh waktu.
"Jangan ada diskriminasi antarstatus PPPK. apa sih susahnya negara memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Regulasi bagi R2 dan R3 segera dituntaskan tahun ini, sehingga ada kejelasan dalam bekerja. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi dengan gaji layak," tegas tokoh muda pendidikan Riau ini lagi. (jp)