Pahami Perda Ternak Kaki Empat
Camat, Meika Riska, S.Si.-(carles/rl)-
BINGIN KUNING - Camat, Meika Riska, S.Si mengingatkan seluruh masyarakat khsunya warga yang memiliki hewan ternak dapat memahami Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2007 tentang larangan melepas liarkan hewan ternak kaki empat. Hal tersebut disampaikan mengingat masih banyaknya warga (pemilik ternak,red) belum dapat menjaga ternaknya dengan baik.
"Saya minta warga yang memiliki hewan ternak kaki empat, baik kambing sapi, anjing dan hewan lainnya agar tidak dilepas liarkan. Karena larangan melepas hewan ternak kaki empat tersebut sudh diatur dalam Perda nomor 15 tahun 2007, jadi diharapkan agar aturan tersebut dapat dipahami dengan baik," kata Meika kepada Radar Lebong kemarin.
Baca Juga: Musim Penghujan Petani Cabai Merugi
Menurut Meika, hewan ternak kaki empat yang tidak diikat atau di kandangkan dengan baik, tentu saja dapat menimbulkan kerugian untuk orang lain. Seperti merusak tanaman milik para petani hingga menggangu kenyamanan pengendara. Untuk itulah, diharapkan para pemilik ternak agar dapat menjaga dan merawat hewan ternaknya dengan baik.
"Saya mengimbau warga yang memiliki ternak kaki empat supaya dapat menjaga ternaknya dengan baik, jangan sampai menimbulkan kerugian bagi orang lain," singaktnya. (arp)