Dukung Program Presiden, DPMD BU Kaji Regulasi Koperasi Merah Putih

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pasca pemerintah pusat menetapkan program berupa tiap desa akan punya BUMDes dan Koperasi Merah Putih.
Pemkab Bengkulu Utara siap mendukung program Presiden Prabowo tersebut. Dimana, Pemkab BU mulai melakukan kajian terkait regulasi dari program tersebut.
Mengingat, pendirian koperasi merah putih ini diyakini untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kita siap mendukung program Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo. Saat ini kita mulai melakukan kajian terkait dengan regulasi termasuk juga akan melakukan kajian tantangan terkait program tersebut,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si.
Baca Juga: Resmi Sertijab, Pjs Kades Baru Diminta Jalankan Tugas Sesuai Aturan
Ditambahkannya, dalam menginstruksikan arahan pemerintah pusat ini, tentunya perlu memahami regulasi dan teknis dari pendirian koperasi merah putih ini.
Maka itu, pihaknya akan mengkaji terkait dengan dasar aturan pembuatan koperasi tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan turunan aturan-aturan di daerah.
Sehingga akan diperjelas terkait dengan sumber dana hingga teknis pelaksanaan keberlangsungan koperasi tersebut.
Disamping itu, ia juga menyampaikan saat ini desa-desa juga memiliki BUMDes yang tetap wajib berjalan dan memiliki regulasi yang berbeda dengan Koperasi Merah Putih.
"Dampak dari koperasi ini jika sudah didirikan akan sangat besar dan bisa membantu masyarakat, namun memang secara teknis harus dipersiapkan terkait pembentukannya. Dari 215 desa, ada 148 desa yang sudah mendirikan BUMDes dengan berbagai usaha yang dilakukan sesuai dengan potensi dan hasil rapat pengurus BUMDes. Namun diakuinya belum ada BUMDes yang menjalankan bisnis usaha koperasi," pungkasnya.