Kegiatan Tahun Anggaran 2024 Masih Jadi Tanggung Jawab Pjs Kades Lama

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lebong, Emistuatanasay.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lebong, Emistuatanasay, menegaskan bahwa meskipun telah terjadi serah terima jabatan antara Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa lama dan baru, seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 masih menjadi tanggung jawab Pjs lama.

Hal ini disampaikan saat diwawancarai oleh Radar Lebong pada Selasa, 16 April 2025.

"Segala kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 tetap berada di bawah tanggung jawab Pjs yang lama. Jika ada permasalahan, maka Pjs lama yang harus bertanggung jawab," ujar Emistuatanasay.

Baca Juga: SDN 21 Lebong Rutin Gelar Senam, Dorong Siswa Hidup Sehat dan Aktif

Ia juga menekankan bahwa per 16 April 2025, tanggung jawab ke depan sepenuhnya berada di tangan Pjs yang baru.

Selain itu, Emistuatanasay mengingatkan agar para Pjs baru yang sudah dilantik oleh Bupati Lebong segera menyiapkan berkas-berkas pengajuan untuk pencairan Dana Desa.

Menurutnya, proses ini harus segera dilakukan agar dana bisa masuk ke rekening desa tepat waktu.

"Jika Dana Desa tidak masuk ke rekening desa pada awal Juli, maka dana tersebut bisa hangus. Karena itu kami imbau seluruh desa segera mengajukan berkas agar tidak ada keterlambatan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan