BPD Minta Perbup ADD dan DD Segera Ditetapkan

Ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Tanjung Bungai I, Piki Rikardo.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki bulan April 2025, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Bungai I, Piki Rikardo, menyampaikan harapan agar Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) segera ditetapkan.
Pasalnya, hingga kini dokumen tersebut belum juga keluar, padahal sangat penting untuk kelanjutan proses pengajuan dana oleh desa.
"Hingga saat ini Perbup DD dan ADD belum juga keluar. Jika belum ada Perbup, desa tidak dapat memproses pengajuan. Dalam Perbup itulah tercantum petunjuk teknis dan besaran pagu yang akan dibelanjakan pada tahun 2025 ini," ujar Piki saat diwawancarai, Rabu (9/4).
Baca Juga: SDN 22 Lebong Harap Jalan Rusak ke Sekolah Segera Diperbaiki
Ia menjelaskan bahwa perencanaan untuk Dana Desa sejatinya sudah disiapkan, namun pengajuan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum dari Perbup tersebut.
Menurutnya, keterlambatan ini berdampak pada proses administratif di desa, termasuk pengajuan ke kecamatan dan dinas terkait.
Menurut Piki, keterlambatan Perbup ini menjadi perhatian penting, mengingat banyak desa di Kabupaten Lebong yang juga menunggu keputusan resmi tersebut untuk memulai pelaksanaan anggaran tahun 2025.
"Jika Perbup sudah ada, kami dari desa akan langsung menyampaikan berkas ke kecamatan untuk diperiksa, dan diteruskan ke Dinas PMDSos. Harapan kami, ini bisa segera dipercepat agar kegiatan di desa tidak terhambat," tambahnya.