Masa Jabatan Berakhir, Inspektorat Audit Capaian Program Bupati & Wabup Lebong 2021-2024

Rapat entry meeting pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebong priode 2021-2024, Kamis 13 Februari 2025.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sesuai dengan Surat Tugas Gubernur Bengkulu Nomor 700/282/INP/2025,

Inspektorat Provinsi Bengkulu menurunkan tim pemeriksa yang terdiri dari 19 orang untuk melakukan audit terkait capaian program Bupati dan Wakil Bupati Lebong periode 2021-2024.

Pemeriksaan ini berlangsung selama delapan hari, mulai 12 hingga 19 Februari 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengevaluasi pencapaian program-program yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Peluang Kerja ke Jepang Dibuka, Masyarakat Segera Mendaftar

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, dalam rapat entry meeting pada 13 Februari 2025, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Saya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk proaktif dalam memberikan dokumen yang diperlukan demi kelancaran pemeriksaan,” ujar Mustarani.

Lebih lanjut, ia juga meminta Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong untuk mendukung kelancaran proses ini dengan memastikan seluruh dokumen tersedia bagi tim Inspektorat Provinsi Bengkulu.

Wakil Penanggung Jawab Tim Inspektorat Provinsi Bengkulu, Tomi Irawan, SE, M.Si, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari agenda rutin yang dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

BACA JUGA:KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan daerah, melainkan fokus pada evaluasi pencapaian program yang telah dirancang dalam RPJMD.

“Kami akan menilai sejauh mana program yang dirancang telah terealisasi sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan oleh Pemkab Lebong,” ujar Tomi.

Sebelum melakukan pemeriksaan lapangan, tim Inspektorat Provinsi Bengkulu telah mengumpulkan berbagai dokumen terkait, termasuk RPJMD.

Namun, untuk dokumen indikator seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), tim masih menunggu kelengkapan dari bagian pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan