Cari Kelinci
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/bd753e6bfc901b2c07d651cf8bd2a8d8.jpeg)
Catatan Dahlan Iskan-foto :disway.id-
Mahkamah akhirnya memutuskan: aset yang dipisahkan tetaplah aset negara. Mahkamah juga memutuskan: dalam hal pemeriksaan keuangan BUMN haruslah dipertimbangkan soal business judgment rule.
Putusan Mahkamah itu saya nilai bagus sekali. Aset negara yang dipisahkan tetaplah aset negara. Tapi pemeriksaan atas keuangan BUMN tidak bisa disamakan dengan APBN atau APBD. Ada faktor business judgment rule.
Ketika putusan itu terbit, masa kepresidenan SBY hampir berakhir. Saya masih berusaha membuat tafsir atas putusan pengadilan itu. Saya sudah lupa berapa halaman. Tipis. Tidak setebal tasfir mimpi. Atau tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir itu pun saya bawa menghadap Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Hamdan Zoelva. Saya minta izin untuk mengomunikasikan tafsir putusan Mahkamah itu ke para penegak hukum.
Setelah membacanya dalam waktu yang cukup beliau memberikan pendapat. Jangan saya yang ke Kejagung dan Kapolri. Tidak baik. Biar MK saja yang menjelaskan ke mereka.
Masa jabatan pun seperti lilin yang tinggal sumbunya. Padam. Tidak tahu lagi bagaimana nasib business judgment rule setelah itu.