Terduga Predator Anak Asal Rimbo Pengadang Ditangkap di Lebong Tandai
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/63fb21ab3fd65049f3586c7cfc97b72f.jpeg)
Tersangka persetubuhan anak bawah umur saat diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang di Lebong Tandai.-foto :dok Polres Lebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelarian predator anak, BM (24), warga Desa Teluk Diyen Kecamatan Rimbo Pengadang akhirnya terhenti.
BM ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang, setelah kabur melarikan diri ke wilayah Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara usai menyetubuhi anak bawah unur Bunga (15) bukan nama sebenarnya.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Jumat (7/2) sore saat berada di wilayah Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.
"Pada Kamis 6 Februari 2025, kami mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Desa Lebong Tandai, kemudian pada Jumat 7 Februari 2025, kami menangkap terduga pelaku dan kita amankan di Polsek Rimbo Pengadang," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Asusila yang Garap Teman Anaknya Sendiri Hingga Hamil Bikin Geleng-geleng
Kronologis kejadian, terduga pelaku BM melakukan aksinya kepada korban Bunga pada sekira bulan Juni 2023 lalu, hingga Januari 2024.
"Kejadian awal, korban ini dbawah ke rumah korban kemudian diajak ke kamar. Selanjutnya, korban diajak berhubungan badan, namun korban sempat menolak. Karena terus dibujuk, korban akhirnya luluh dan terjadilah hubungan badan," Jelas Amir.
Usai melancarkan aksi pertamanya kepada korban, terduga pelaku terus mengajak korban berhubungan badan setiap kali bertemu.
Hingga akhirnya, perbuatan terduga pelaku dilaporkan ke Polsek Rimbo Pengadang pada 31 Januari 2024.
"Perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan berung kali. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutup Amir.