Pertamina Ancam Tutup Agen dan Pangkalan Bila Nekat Jual Gas Elpiji 3 Kg Tanpa KTP

--

Pertamina akan menutup agen atau pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) atau as melon tanpa menggunakan KTP.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menutup pangkalan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Apabila dia (agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kami deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,” kata dia, Rabu (3/1).

Alfian membeberkan pihaknya akan memperketat sistem pengawasan pembelian elpiji 3 kg dengan penerapan pendataan digital. Ini akan dimulai dari pangkalan hingga ke pengecer sehingga pendistribusian gas melon untuk warga tidak mampu ini tepat sasaran.

“Ini kan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kami instruksikan, itu langsung terdeteksi,” papar Alfian.

Alfian menekankan penggunaan KTP dan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi gas subsidi elpiji 3 kg. Di sisi lain, Pertamina akan memasang aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian gas melon ini.

Pemasangan merchant apps ini membuat setiap transaksi dapat terkoneksi dengan data Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on demand.

Selain itu, dengan sistem digitalisasi, Pertamina dengan mudah mendeteksi pangkalan yang tidak mematuhi instruksi yang diberikan.

“Sehingga kami bisa juga mengontrol pembelian di situ, jadi mereka tetap bisa melakukan pembelian di sana di sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan kami koneksi ke sistem data kami,” jelas Alfian.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan pengguna elpiji tertentu yang telah terdata.

Bagi pengguna gas melon yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan