Polisi Masih Dalami Dugaan Pungli Prona di Kelurahan Tes, 7 Saksi Diperiksa

Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri-foto :adrian/radar lebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat tanah Prona di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan.

Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mengaku dimintai sejumlah uang untuk penerbitan sertifikat.

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 7 saksi, termasuk seorang lurah berinisial ER yang diduga terlibat dalam pungutan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ER mengakui adanya pungutan sebesar Rp 350 ribu per sertifikat yang diklaim digunakan untuk berbagai keperluan operasional.

Baca Juga: 95 CJH Kabupaten Lebong Siap Berangkat Tahun Ini

“Dari keterangan yang kami peroleh, pungutan ini disebutkan untuk biaya operasional, alat tulis kantor (ATK), koordinasi, konsumsi, serta transportasi dalam proses penerbitan sertifikat,” jelas AKP Rabnus Supandri.

Satreskrim Polres Lebong kini berkoordinasi dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Lebong guna menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah kasus ini tergolong tindak pidana korupsi atau masuk dalam kategori tindak pidana umum lainnya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan unsur-unsur hukum yang dapat diterapkan dalam kasus ini,” tambahnya.

Kasus dugaan pungli ini mencuat setelah warga Kelurahan Tes mengajukan laporan pada tahun 2024.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait guna mengungkap lebih jauh fakta-fakta di lapangan.

Tag
Share