Dugaan Penyegelan Ruang Kerja Plt.Bupati,Polisi Bakal Hadirkan Saksi Ahli

Tampak Kuasa Hukum mantan Plt. Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd saat berkoordinasi ke Satreskrim Polres Lebong terkait perkembangan kasus penyegelan kantor bupati beberapa waktu lalu.-foto :adrian/radar lebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Usai menggelar perkara di Polda Bengkulu, penyelidikan dugaan penyegelan pintu ruang kerja Wakil Bupati Lebong semakin didalami oleh Polres Lebong.

Langkah berikutnya, pihak kepolisian berencana memeriksa saksi ahli untuk memperjelas aspek hukum dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Wakil Bupati Lebong, Rio Cende Maha Putra, SH, membenarkan perkembangan kasus ini. Ia menyampaikan bahwa Kasat Reskrim Polres Lebong telah mengonfirmasi rencana pendalaman kasus melalui pemeriksaan saksi ahli.

"Ya, perkara penyegelan ruang kerja Wakil Bupati yang kami laporkan sudah digelar di Polda Bengkulu. Saat kami bertemu dengan Kasat Reskrim, beliau menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendatangi saksi ahli untuk mendalami perkara ini," ujar Rio.

BACA JUGA:Pasca Dilantik, Sekda Siap Matangkan Penyambutan Azhari-Bambang

Lebih lanjut, Rio meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Lebong, untuk segera menuntaskan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Lebong menantikan hasil penyelidikan dan kepastian hukum terkait laporan tersebut.

"Saya meminta Polres Lebong segera menemui saksi ahli agar masyarakat bisa segera mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus ini. Banyak warga yang terus menanyakan kepada saya tentang tindak lanjut laporan ini," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebong sebagai saksi.

BACA JUGA:Kasus DBD 2024 Melonjak, Dinkes Imbau Masyarakat Waspada

Para saksi tersebut adalah Mahmud Sian, Zulhendri, Bambang Iryanto, Danial Paripurna, Insan Kori, Elvian Komar, Erwantoni, dan Edi Nuridman. 

"Pemeriksaan saksi dinilai sudah cukup untuk mendukung penyelidikan. Namun, rincian hasil pemeriksaan belum bisa diungkapkan kepada publik," kata Rabnus. 

Gelar perkara kasus ini telah dilakukan di Polda Bengkulu, namun hasilnya belum disampaikan ke Kapolres Lebong. Untuk itu, pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari Kapolres. 

"Tunggu saja, Kapolres Lebong kemungkinan akan memberikan keputusan apakah hasil tersebut akan disampaikan langsung oleh dirinya atau melalui instruksi lain," demikian Rabnus. 

Tag
Share