Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
Jam kerja PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan PPK untuk menentukannya. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebagian honorer database BKN mungkin masih penasaran dengan jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, gerbong PPPK Paruh Waktu akan diisi honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak kebagian formasi.
Lantas, bagaimana jam kerja PPPK Paruh Waktu? Apakah sama dengan jam kerja PPPK Penuh Waktu.
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, Kamis (30/1), mengatakan, berapa jam kerja PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan pimpinan masing-masing instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
Begitu pun PPPK Paruh Waktu di daerah, menjadi kewenangan pemda untuk mengaturnya.
“KemenPAN-RB tidak mengatur jam kerja PPPK paruh waktu, semuanya tergantung kebijakan pemda. Dengan catatan jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," tegas Aba Subagja.
Diketahui, jam kerja PPPK Paruh Waktu juga diatur di KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dinyatakan secara gamblang bahwa jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Ketentuan tersebut terdapat pada Diktum ke-14 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa: PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Dengan demikian, maka ada peluang jam kerja PPPK Paruh Waktu berbeda antar-instansi, tergantung dari kebijakan PPK masing-masing instansi.
Diatur juga mengenai evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke- 7 KepmenPANRB 16/2025, yakni: