Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen bicara soal tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023. Ilustrasi.-foto: net-
Dokumen yang tidak ada tulisan unggah, jelas Deputi Suharmen, berarti jangan diunggah.
"Sengaja ditampilkan dokumen-dokumen itu supaya calon PPPK bisa mengecek kembali data yang mereka kirimkan sebelumnya. Apakah sudah benar atau belum," terangnya.
Jadi, lanjutnya, honorer hanya melihat dokumen sebelumnya apakah sudah benar atau tidak. Sementara, unggah itu artinya dokumennya belum ada di BKN.
Jika setelah dilihat ada dokumennya yang salah, maka perlu dilaporkan ke BKD/BKPSDM/BKPPnya untuk dilakukan perbaikan.
"Intinya, hanya 4 dokumen wajib yang harus diunggah, sembari pengecekan ulang dokumen. Kalau sudah benar semua silakan resume. Tolong dibaca dengan cermat semuanya ya," pungkas Deputi Suharmen. (jp)