Seleksi PPPK Tahap II Kembali Dibuka
Suasana penerimaan berkas CPNS PPPK.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara telah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang ditutup sebelumnya pada Rabu (15/1).
Dimana, masih dibukanya seleksi ini guna memberikan kesempatan pada ribuan honorer yang sudah masuk database di BKN namun belum lolos seleksi. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati SE.
"Saat ini BKN melalui BKPSDM telah membuka seleksi penerimaan PPPK tahap II yang dibuka hingga 15 Januari 2025. Yang mana, ini kesempatan bagi honorer atau tenaga non ASN yang sudah terdaftar pada database di BKN diantaranya TMS pada Seleksi Administrasi CPNS, TMS pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 1, Tidak mendaftar pada Selesai PPPK Tahap 1. Serta memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap serta memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024. Kriteria tersebut dapat mendaftar pada seleksi PPPK Tahap II melalui web sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 15 Januari 2025," ujarnya.
Baca Juga: Usai Sertijab, Pjs Kades Semelako III Segera Koordinasi ke Kecamatan
Sejauh ini diakuinya, honorer serta tenaga non ASN yang hingga saat ini belum diangkat menjadi ASN di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 4.148 orang.
Data tersebut meliputi tenaga Database 1.721 orang, non database 2,302 orang dan eks tenaga honorer dengan kriteria tertentu atau THK II sebanyak 125 orang.
Untuk mewujudkan harapan menjadi ASN, pihaknya memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi di penerimaan PPPK tahap II di tahun 2025 ini.
"Hasil pendataan kami kurang lebih ada 4,148 orang tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Utara yang belum diangkat menjadi ASN. Ini kesempatan baik untuk para honorer atau tenaga non ASN melalui seleksi penerimaan PPPK di tahap II," jelasnya.
Sementara, terkait SK perpanjangan tenaga non ASN tahun 2025, Pemkab BU masih dapat mengeluarkan SK, terhadap tenaga non ASN yang saat ini masih mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2.
“Sesuai amanat regulasi, bahwa untuk gaji mereka masih harus tetap dianggarkan sampai dengan keluarnya nomor induk mereka, termasuk yang tenaga non ASN dua tahun,” pungkasnya.