Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
Peneliti ICW Tibiko Zabar (kanan) dan Direktur LBH Jakarta Fadhil Al Fathan (kiri) berbicara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025). -Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor kepada Bareskrim Polri terkait salah satu peneliti organisasi itu yang mengalami doksing atau penyebaran data serta informasi pribadi.
"Peneliti ICW Saudara Diky Anandya mengalami upaya doksing yang mana informasi data pribadinya disebar oleh salah satu akun di kanal media sosial," kata Peneliti ICW Tibiko Zabar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Dia menyebut laporan mereka telah diterima oleh Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.
Pihaknya menilai bahwa doksing tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengaburkan pesan maupun kritik yang hendak disampaikan oleh ICW terkait hasil survei Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengenai pimpinan terkorup yang menyebutkan nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Al Fathan mengatakan bahwa data pribadi yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut meliputi nama lengkap, nomor kartu tanda penduduk (KTP), spesifikasi device hingga koordinat terakhir berupa tautan Google Maps.
"Kalau kita lihat dalam kacamata hukum itu merupakan data pribadi yang tidak bisa secara serampangan dan secara melawan hukum disebar oleh pihak-pihak yang bukan merupakan otoritas dan tidak memiliki hak terhadapnya," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan peristiwa doksing yang menimpa salah satu peneliti ICW itu kepada Bareskrim Polri.
"Terkait akun atau pihak atau entitas yang diduga melakukan hal itu, itu urusan penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim yang memiliki otoritas dan wewenang untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Barang bukti yang dibawa pelaporan ini di antaranya tangkapan layar terkait penyebaran data melalui media sosial Instagram dan tangkapan layar yang berisi nomor telepon tidak dikenal dan pesan singkat yang berisi nada ancaman.
Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 67 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut anggota Tim Advokasi dan Peneliti LBH Pers Gema Gita Persada, pihaknya juga akan mengadukan perkara ini kepada Komnas HAM dan meminta pelindungan kepada LPSK.
"Patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia," kata dia.
Dia mendorong kepolisian agar berkomitmen secara penuh dalam penanganan kasus ini dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan korban. (jp)