Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD Desa Bungin

Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, segera memasuki tahap penetapan calon tersangka.

Hal ini dilakukan setelah hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Lebong diterima oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong.  

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi tersebut.

Sembari menunggu, penyidik telah menyiapkan bahan pemeriksaan lanjutan untuk mendukung penetapan calon tersangka.  

Baca Juga: Heboh Dugaan Penculikan Anak, Polsek Lebong Atas Lakukan Penyelidikan

"Hasil audit Inspektorat akan menjadi dasar kami untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan yang akan menjadi bahan dalam proses penetapan calon tersangka," ujar Rabnus.  
Rabnus mengungkapkan, selama penyelidikan, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi ini meliputi perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga, hingga mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Bungin tahun 2023.

"Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga bekerja sama dengan tim ahli fisik dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu untuk menilai hasil pembangunan fisik di desa tersebut," terangnya.

Rabnus menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program 100 hari kerja Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang bertujuan memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana desa.  

"Penyelidikan ini selaras dengan program Presiden RI untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten Lebong," tutup Rabnus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan