Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lahirnya KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 menyelamatkan honorer TMS serta yang belum pernah mendaftar seleksi ASN.

Namun, bagi honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru mendapatkan kesempatan mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2, regulasi tersebut menjadi bukti ketidakadilan pemerintah.

"Banyak teman honorer yang bertanya soal KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 ini, sepertinya mengabaikan asas keadilan," kata Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Minggu (22/12).

Dia melanjutkan awalnya setiap peserta hanya mendapat satu kesempatan ikut seleksi PPPK 2024.

Namun, belakangan honorer tidak memenuhi syarat alias TMS pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 masih bisa diberi kesempatan kedua untuk mendaftar di tahap 2.

"Lalu, bagaimana dengan honorer TMS nanti di pendaftaran PPPK 2024 tahap 2," cetus Herlambang.

Saat ini, lanjutnya, honorer non-database BKN berharap ada regulasi kembali untuk nantinya honorer non database yang terkendala TMS di tahap 2.

Paling tidak, mereka juga berhak mendapat regulasi seperti KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan pada pelamar tahap 1 yang tidak lolos seleksi administrasi, diberi kesempatan kembali melalui pengusulan pemdanya supaya dapat diikutkan kembali pada tahap 2.

"MenPAN-RB Rini Widyantini pada 12 Desember 2024 telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024. Instruksinya jelas supaya pemerintah pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji di tahun 2025 bagi honorer yang sedang berproses menuju ASN PPPK," bebernya.

Dengan begitu, lanjut Herlambang, bisa memberikan kesempatan bagi honorer non-database yang sedang mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2. Tidak lagi melalui pertimbangan untuk menjadi paruh waktu bagi pelamar yang sudah lolos seleksi, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan formasinya.

Herlambang berharap kepada Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) supaya honorer non-database tendik juga diberi kebijakan, seperti layaknya guru.

"Tolong kami diberikan kesempatan seluas-luasnya supaya tenaga kependidikan yang berdapodik mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2 serta kebijakan prioritas dalam seleksi administrasi hingga lolos menjadi ASN nantinya," ucapnya.

Dia juga berharap pemerintah bisa memberikan kesempatan kedua bagi honorer non-database BKN yang TMS pendaftaran PPPK 2024 tahap 2. (jp)

Tag
Share