KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya

KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS alias tidak memenuhi persyaratan dan pelamar yang belum pernah melamar CPNS maupun PPPK. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS alias tidak memenuhi persyaratan dan pelamar yang belum pernah melamar CPNS maupun PPPK.

Dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi honorer.

"Banyak pengaduan yang masuk terutama dari honorer database BKN gagal daftar PPPK 2024 tahap pertama dan dinyatakan TMS. Tidak sedikit pula yang belum bisa mendaftar dengan berbagai alasan," kata MenPAN-RB Rini Widyantini, Sabtu (21/12).

Dia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer harus diselesaikan sampai Desember 2024.

Baca Juga: 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu

Untuk menjalankan amanat itu, lanjut Rini, pihaknya menerbitkan KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 pada 10 Desember.

Diharapkan pemda bisa merespons positif langkah pemerintah pusat ini.

"Untuk menuntaskan masalah honorer, pusat tidak bisa bekerja sendiri. Pemda paling menentukan karena merekalah yang mengusulkan honorernya diangkat ASN," tegasnya.

Lebih lanjut Menteri Rini menyampaikan dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 terdapat 11 ketentuan utama.

Adapun 11 poin tersebut sebagai berikut:

1. Diktum Pertama: Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

2. Diktum Kedua: Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

3. Diktum Ketiga: Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama melamar pada jabatan sebagai berikut:

a. Pengelola Umum Operasional;

b. Operator Layanan Operasional;

c. Pengelola Layanan operasional; atau

d. Penata Layanan Operasional.

4. Diktum Keempat: Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.

5. Diktum Kelima: Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat kepada Menteri.

6. Diktum Keenam: Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

7. Diktum Ketujuh: Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

8. Diktum Kedelapan: Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri.

9. Diktum Kesembilan: Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi,penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling lama 3 bulan setelah

pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Diktum Kesepuluh: Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesembilan penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri.

11. Diktum Kesebelas: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. (jp)

Tag
Share