Polisi Tangkap Bandar Togel Judi Online Saat Asyik Rekap Nomor
Togel: Inilah pelaku S bandar togel asal Desa Kampung Muara Aman dihadirkan dalam konferensi pers kemarin.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lebong kembali mengamankan seorang bandar judi online jenis toto gelap (togel).
Pelaku berinisial S (54), warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, ditangkap di kediamannya saat sedang merekap nomor pasangan togel pada Rabu (13/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Wakapolres, Kompol Muliyadi MR, SE, SIK, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.
Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Suwandi Kuswoyo.
Baca Juga: Peringatan HKSN, Wabup BU Ajak Peduli Sesama
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku kedapatan sedang merekap nomor pasangan togel di rumahnya," ujar Kompol Muliyadi, Kamis (19/12).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp 36 ribu, serta dua lembar kertas berisi pasangan nomor togel.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda hingga Rp 25 juta.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Diharapkan masyarakat juga terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian serupa," tutup Wakapolres.