KPK Amankan Berbagai Barang Bukti Usai Geledah Kantor BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
Ilustrasi: Tim KPK saat melakukan penggeledahan.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengamankan sejumlah barang bukti, setelah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), pada Senin (16/12) kemarin. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
"Pada tanggal 16 Desember 2024 kurang lebih pukul 19.00 malam, kami melakukan penggeledahan di seputaran kantor BI, di Jalan Thamrin," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Selasa (17/12).
"Adapun maksud penggeledahan tersebut, kami dalam kegiatan untuk mengungkap perkara tindak pidana yang terkait dengan CSR-nya Bank Indonesia," sambungnya.
Rudi mengaku pihaknya menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI, Jakarta Pusat. Ia mengaku, tim penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu.
Baca Juga: JPU Limpahkan Berkas Tiga Hakim di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Jakpus
"Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh," ungkap Rudi.
Lebih lanjut, Rudi memastikan berbagai barang bukti yang diamankan itu akan disita untuk diklarifikasi terhadap sejumlah saksi yang akan dipanggil dalam kasus ini.
"Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," tegas Rudi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kantor BI, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12) malam. Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut dari proses penyidikan KPK, terkait dugaan korupsi dana CSR BI yang tidak sesuai dengan peruntukan.
“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ucap Tessa dikonfirmasi, Selasa (17/12).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, dana CSR itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ucap Asep Guntur, Rabu (18/9) lalu.
Ia menyebut, modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ucap Asep.
KPK diduga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. (jp)