Kasus Pungli PTM Dilanjutkan Atau Dihentikan, Polisi : Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kasus Pungli PTM Dilanjutkan Atau Dihentikan-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Polres Lebong masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pungli PTM Muara Aman.

Sejauh ini, pemeriksaan penyidik masih pada pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan atas laporan yang disampaikan Kuasa Hukum dari Ketua Perkumpulan Pedagang Lebong beberapa bulan yang lalu.

Penyidik juga telah mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, gelar perkara masih tertunda karena agenda penyidik yang harus diikuti dan tidak bisa di Jakarta.

"Setelah kegiatan di Jakarta selesai, gelar perkara akan segera dilakukan," kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, didampingi Kanit Tipikor, Bripka. Rangga Askar Dwi Putra, SH, Selasa (17/12).

BACA JUGA:Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?

Menurutnya, hasil gelar perkara nanti akan menjadi penentu apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan. Keputusan tersebut bergantung pada analisis keterangan saksi-saksi dan bukti yang sudah dikumpulkan selama penyelidikan. 

"Hasil gelar perkara akan menentukan arah kasus ini, jadi kita tunggu saja," tambahnya.

Diketahui, hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sekitar 12 saksi, termasuk terlapor selaku pengurus paguyuban, pedagang kios, pelapor, hingga mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong.

Penyidik berharap proses gelar perkara dapat segera dilakukan untuk memberikan kejelasan atas kasus ini, apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan