ASN Terlapor Dugaan Penyegelan Ruang Kerja Diminta Kooperatif

Tampak salah satu ASN Pemkab Lebong yang terlibat dalam aksi penyegelan ruang kerja Plt Bupati Lebong diperiksa penyidik Polres Lebong. -foto :dokumentasi Polres Lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Secara marathon, Penyidik Satreskrim Polres Lebong telah menjadwalkan pemanggilan 8 ASN terlapor yang diduga terlibat dalam penyegelan ruang kerja Plt.Bupati Lebong. 

Diketahui, 3 dari 8 ASN terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Ke 3 ASN yang sudah memenuhi panggilan penyidik adalah IK, EN, dan Er. 

Sementara, 5 ASN terlapor lainnya yakni MS, Zu, BI, DP,EK diminta untuk kooperatif penuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam laporan dugaan penyegelan ruang kerja Plt. Bupati Lebong.

BACA JUGA:Polisi Satu Persatu Panggil 8 ASN Terlapor Penyegelan Ruang Kerja Plt.Bupati Lebong

"Iya, ada tiga ASN yang sudah kami panggil dan dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam penyegelan ruang kerja Wakil Bupati," ujar Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, didampingi Kanit Pidum, Ipda. Suwandi Kuswoyo, SH,Selasa (17/12).

Meski tiga ASN telah memberikan keterangan, Suwandi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap hasil pemeriksaan ke publik karena penyelidikan masih berlangsung. Lima ASN lainnya akan segera dimintai keterangan sesuai jadwal pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi masih berlangsung, jadi kami belum bisa mempublikasikan hasil keterangan yang sudah diberikan. Kami harap semua saksi koperatif dalam memberikan keterangan," tambahnya.

Suwandi menambahkan pemeriksaan terhadap lima ASN lainnya akan dilakukan secara bertahap. 

"Kami berharap saksi lainnya tetap kooperatif dan hadir sesuai jadwal pemanggilan," tutup Suwandi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan