Fakta-Fakta Kasus Sekeluarga Bunuh Diri di Kediri, Diduga Terjerat Pinjol, Minum Susu Dicampur Racun Tikus
TRAGIS: Rumah yang jadi tempat kejadian perkara percobaan bunuh diri satu keluarga di Manggis, Ngancar, Kabupaten Kediri.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Kediri. Satu keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, mencoba bunuh diri bersama. Mereka meminum susu kemasan yang dicampur dengan racun tikus.
Satu keluarga itu terdiri atas Danang, 31, dan istrinya, Minatun, 29. Lalu, dua anak mereka. Yakni, Mochamad Den Noval Pratama, 8, dan Mochamad Raffa Septiano, 2. Dari empat orang itu, hanya Noval yang masih sadarkan diri. Danang dan istrinya dalam kondisi kritis. Sedangkan si bungsu Raffa meninggal dunia.
Dugaan percobaan bunuh diri sekeluarga itu dilakukan Kamis (12/12) malam. Kasus tersebut kini ditangani Polres Kediri. ’’Indikasinya mengarah ke sana (upaya bunuh diri, Red),” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Heri Wiyono kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih jauh. Sebab, saksi-saksi kunci yang perlu dimintai keterangan masih tergeletak di rumah sakit. Meski demikian, berdasar hasil penelusuran polisi, aksi nekat itu diduga dipicu jeratan utang. Di antaranya, pinjaman online (pinjol). Namun, besaran utang belum diketahui. Meskipun sudah menyita handphone milik pasutri tersebut, polisi belum bisa membukanya karena ter-password.
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain, baju yang terkena muntahan, seprai, botol susu yang terindikasi dicampur racun, cairan susu, surat nikah, akta kelahiran anak, serta handphone milik pasutri tersebut.
Polisi menyebutkan, inisiatif awal untuk melakukan bunuh diri sekeluarga itu justru datang dari Minatun. Dia menyampaikan niat tersebut ke suaminya. Ironisnya, sang suami ternyata setuju dan malah ingin mengajak anak-anaknya ikut bunuh diri. ’’Suaminya bilang, ya udah kalau begitu kita bareng-bareng (bunuh diri) aja. Makanya, anaknya dikasih (racun) juga,” beber Heri.
Polisi memperkirakan, bahan yang digunakan untuk melakukan aksi nekat tersebut adalah racun tikus. Sebab, bahan itulah yang dibeli Minatun pada Kamis siang di toko yang ada di dekat kantor Polsek Ngancar.
Kemudian, malam harinya aksi itu dilakukan. Memanfaatkan dua botol minuman susu kemasan. Susu pemberian kerabat mereka tersebut dicampur dengan racun tikus sebelum diminum semua anggota keluarga.
’’Itu minum susu yang telah dicampur racun tikus dengan sengaja,’’ ucap Heri.
Namun, hingga kemarin polisi belum menemukan bungkus racun tikus tersebut. Karena itu, belum bisa diketahui merek serta jumlah racun yang dimasukkan ke susu.
Yang pasti, Noval yang meminumnya merasakan tidak enak. Kemudian segera memuntahkan. Anak pertama itu ganti meminum air putih sebanyak-banyaknya. Hal itulah yang membuat sang kakak bisa terselamatkan. Sedangkan nyawa adiknya tak tertolong.
Saat kejadian, ternyata Danang sempat menelepon kerabatnya yang ada di Kecamatan Mojo. Waktunya tengah malam, sekitar pukul 24.00. ’’Mbak, tolong saya sudah tidak kuat.” Demikian kalimat yang diucapkan lelaki tersebut ketika menelepon. Kerabat yang ditelepon, berdasar informasi yang digali Jawa Pos Radar Kediri, sebenarnya sempat menelepon balik. Tapi, telepon milik Danang sudah tidak aktif.
Baru ketika coba ditelepon lagi sekitar pukul 7.30, bisa tersambung. Tapi, yang mengangkat Noval. Saat itu dia meminta kerabatnya segera datang ke rumahnya karena dia sakit dan tak bisa apa-apa. Kerabat Danang baru tiba sekitar pukul 09.00. Saat itu Danang dan istrinya sudah tergeletak di lantai. Ada bekas muntah dan feses di sekitarnya. Si bungsu Raffa juga diketahui sudah tidak bernyawa. Danang, Minatun, dan Noval akhirnya dilarikan ke RSUD Simpang Lima Gumul (SLG).
Terkait langkah hukum, Heri mengaku menunggu korban sampai membaik. Setelah itu, pihaknya akan memeriksa para korban. ’’Kalau terbukti meracuni anaknya, kami akan kenakan pasal Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, Red). Dan itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Karena ini menyebabkan meninggal dunia, jadi hukuman ditambah sepertiga,’’ terangnya. (jp)