Ombudsman RI Serahkan Penghargaan Pelayanan Publik untuk 10 Pemda
Ombudsman RI Serahkan Penghargaan Pelayanan Publik untuk 10 Pemda -foto :KORANRB.ID-
Pemkab Bengkulu Tengah 91,33.
Pemkab Kepahiang memperoleh 92,72.
Pemkab Rejang Lebong 93.07.
Pemkab Lebong 93.76
Kemudian, predikat tertinggi diraih Pemkab Kaur yakni dengan zona hijau kualitas tertinggi dengan nilai 96,14.
Dan diperingkat kedua diterima Pemkab Bengkulu Selatan yang juga masuk dalam Zona Hijau Kualitas Tertinggi dengan nilai 95,57.
“Iya predikatnya hijau semua dan kita apresiasi itu, untuk tertinggi Kaur dan kedua Bengkulu Selatan,” beber Jaka dilansir dari RB.
Lebih jauh, Jaka menerangkan, bahwa penilaian publik dilihat dari 4 dimensi, yakni terkait kompetensi pelayanan publik, ketersediaan sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan diinternal pelayanan publik.
Kemudian, terkait persepsi mal administrasi, yakni bagaimana tindaklanjut dari pelayanan yang diberikan, sudah puas atau perlu diperbaiki.
"Hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman dalam kurun waktu bulan April-November 2024 seluruh wilayah Bengkulu baik Provinsi maupun kabupaten/kota berada di zona hijau,” ungkap Jaka.
Jaka mengatakan, hasil penilaian tahun ini tercatat trend positif dan komitmen untuk menjaga mutu sqn kepatuhan pelayanan oleh pemerintah daerah.
Pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara terus meningkatkan dan mempertahankan standar pelayanan yang ada.
“Apabila ada tindalan korektif atau saran dari ombudsman segera ditindaklanjuti,” ucap Jaka.
Kendati demikian, Ombudsman masih memberikan sejumlah catatan pada penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah.
Seperti penyampaian ataupun publikasi standar pelayanan. Di mana publikasi standar pelayanan harus dipublikasikan.