Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
Ilustrasi tunjangan profesi guru atau TPG.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru PPPK beserdik tidak semuanya menerima tambahan TPG tahun anggaran 2023 sebesar 50 persen dan 100 persen untuk 2024.
Mereka merasa ada diskriminasi antara guru agama dengan mata pelajaran (mapel) lainnya.
Wakil Ketua ASN PPPK Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan banyak guru agama yang mengabdi di sekolah negeri belum menerima tambahan TPG alias tunjangan profesi guru.
Mereka makin nelangsa karena guru mapel lainnya sudah terima tambahan TPG 50 persen tahun 2023 (TPG THR dan TPG ke-13) dan TPG 100 persen (TPG THR dan TPG ke-13 tahun anggaran 2024). Padahal, mereka sama-sama guru ASN PPPK.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru MenPANRB Rini soal Penyelesaian Honorer, Alhamdulillah
"Guru mapel lain sudah cair TPG 50% dan 100%. Kami guru agama di bawah naungan Diknas satu pun belum cair," kata Susi Maryani kepada JPNN, Rabu (11/12).
Dia kemudian mengaitkan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN maupun honorer lewat tunjangan sertifikasi.
Ada kekhawatiran tambahan TPG THR dan TPG ke-13 guru agama tidak dicairkan.
Susi mengatakan semua guru agama sudah membayangkan tambahan TPG tersebut.
"Kalau tunjangan yang naik kami takut nanti kami enggak dibayar, sedangkan tambahan tunjangan TPG THR dan 13 tahun 2023 sebesar 50% dari tunjangan sertifikasi guru dan untuk tambahan TPG 2024 sebesar 100% belum dicairkan," tuturnya.
Dia mengungkapkan guru agama di sekolah negeri diangkat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara, TPG dibayar oleh Kementerian Agama, sehingga ada dualisme kementerian.
"Makanya kalau terkait TPG 50% dan 100% kami ini bingung siapa yang membayar. Kemenag tidak menganggarkan begitu juga Dinas Pendidikan," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini semua guru ASN PNS maupun PPPK serta honorer sangat berharap ada tambahan gaji Rp.2 juta sesuai janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Jadi, tegasnya, bukan tunjangan sertifikasi yang berkali-kali diklarifikasi pemerintah. Sebab, guru beserdik sudah lama menikmatinya.
"Kalau tunjangan sertifikasi dari dahulu memang begitu mekanismenya. Memang sih ini jadi kabar baik bagi guru yang belum beserdik, mereka bisa menikmatinya setelah lulus pendidikan profesi guru (PPG)," terangnya. (jp)