Jaksa Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Desa Bungin
Jaksa Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Desa Bungin-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2022 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning.
Jaksa mengungkapkan telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari tim teknis yang mencapai lebih dari Rp 500 juta. Namun, sebelum menetapkan tersangka, Kejari Lebong akan menggelar ekspos internal.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengatakan bahwa ekspos internal dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2024.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan bukti sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada 2025 mendatang.
BACA JUGA:Rp 1,1 M Tersedia di Kasda, Kelurahan Diminta Segera Ajukan
"Kami akan menggelar ekspos internal sebagai langkah akhir sebelum menetapkan tersangka. Dengan bukti yang ada, termasuk hasil perhitungan kerugian negara, kami optimis perkara ini segera memasuki tahap penuntutan," ujar Robby Rahditio Dharma.
Sejak penyelidikan dimulai, jaksa telah memeriksa sejumlah perangkat desa, termasuk mantan kepala desa dan mantan bendahara desa.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk menggali informasi terkait proyek-proyek desa yang didanai DD dan ADD. Dalam pemeriksaan terakhir, mantan bendahara desa dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari unsur perangkat desa hingga mantan kepala desa," tambahnya.
BACA JUGA:Rp 1,1 M Tersedia di Kasda, Kelurahan Diminta Segera Ajukan
Robby menambahkan dalam proses penyelidikan jaksa menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan desa, seperti irigasi, Jalan Usaha Tani (JUT), Jaringan Utilitas Publik (JUP), dan jalan rabat beton.
Beberapa proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), bahkan ada proyek yang tidak ditemukan hasil fisiknya.
"Hasil investigasi kami menunjukkan adanya penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan di Desa Bungin. Hal ini menjadi dasar kuat untuk mempercepat proses hukum," tambah Roby.
Selanjutnya, dengan kerugian negara yang signifikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Kejari Lebong memastikan akan menyelesaikan tahap penyelidikan secepat mungkin.