Pemkab Lebong Siapkan Regulasi Pengelolaan Rusun ASN
Pemkab Lebong Siapkan Regulasi Pengelolaan Rusun ASN -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait pengelolaan Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terletak di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong, yang diperkirakan dapat menjadi salah satu sektor pendapatan baru pada tahun 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perkim Lebong, Epan Gustanto, SP., menjelaskan bahwa PAD tersebut akan diperoleh melalui biaya sewa kamar di Rusun ASN. Menurutnya, meskipun regulasi pengelolaan Rusun ASN sudah ada, saat ini pihaknya tengah mengkaji apakah perlu dilakukan pembaruan.
“Sementara untuk Surat Keputusan (SK) pungut, kami masih dalam tahap persiapan,” ungkap Epan.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada Lebong Capai 88,10 Persen
Rusun ASN di Kabupaten Lebong memiliki total 44 unit kamar. Saat ini, sekitar 22 kamar sudah dibooking, menyisakan 22 kamar yang masih tersedia untuk disewa.
Berdasarkan biaya sewa sebelumnya, setiap penghuni kamar Rusun ASN dikenakan biaya sewa sebesar Rp 250 ribu per bulan. Epan menegaskan bahwa biaya sewa tersebut akan menjadi patokan terendah dalam penentuan harga sewa di masa depan.
“Pada intinya, kami ingin agar pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah. Para penghuni hanya perlu menunjukkan bukti setor sebagai tanda pembayaran,” tambahnya.
Proses rehabilitasi Rusun ASN yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera IV diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Waspada Bencana Saat Cuaca Ekstrem
Setelah itu, Rusun akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong pada awal tahun 2025.
"Setelah proses rehabilitasi selesai, sesuai perjanjian, aset ini akan diserahkan dari Kementerian PUPR kepada Pemkab Lebong," ujarnya.
Epan juga menjelaskan bahwa rehabilitasi ini merupakan bagian dari program Operasi Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera IV.
Perbaikan tersebut mencakup berbagai fasilitas di Rusun ASN yang sebelumnya mengalami kerusakan, seperti plafon, dinding, instalasi listrik, dan air.