Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah sekitar 21 kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya terkait kedudukan hingga kewenangan Peradi.
Dwiyanto menyampaikan keterangan tersebut ketika menerima kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta, (28/11).
Dia menyampaikan bahwa puluhan gugatan tersebut semuanya tidak dikabulkan oleh MK.
“Selalu mereka kalah, selalu mereka kandas,” ujar dia.
BACA JUGA:Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
Putusan MK kian mengokohkan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) organ negara yang independen atau mandiri dan didirikan berdasarkan UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara.
Guna menjalankan fungsi-fungsi tersebut, negara memberikan delapan kewenangannya hanya kepada Peradi. Ke-8 kewenangan tersebut, di antaranya melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon advokat, dan mengangkat advokat.
Selanjutnya, membuat kode etik advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pegawasan, dan memberhentikan advokat.
“Peradi diberi tugas khusus, hanya satu organisasi advokat yang diberi wewenang untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan negara itu,” ujar dia.
BACA JUGA:Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
Sayangnya, UU Advokat dan puluhan putusan MK itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh lembaga penegak hukum lain. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SK MA Nomor73/KMA/HK.01/IX/2015.
SK MA yang lebih rendah dari UU Advokat membuat OA di luar Peradi menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat yang sejatinya ini hanya kewenangan Peradi.
“Ada hampir 100 organisasi yang sekarang melakukan pengangkatan advokat. Mereka diangkat dengan prosedur dan institusi yang tidak benar,” katanya.
Dia menjelaskan saat ini DPN Peradi mempunyai anggota nyaris mencapai 70 ribu advokat, tepatnya 61.731, 190 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tersebar di 34 provinsi di Indonesia, Pusat Bantuan Hukum (PBH), dan berbagai organ lainnya sesuai UU Advokat.