Pleno Serentak Tingkat PPK Digelar 30 November 2024

KPU Lebong mengumumkan pleno serentak tingkat PPK pada sabtu 30 November 2024.-foto :dok/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah mengumumkan bahwa pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan akan dilaksanakan secara serentak pada Sabtu, 30 November 2024.

Proses ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rekapitulasi suara Pilkada yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Pleno ini mencakup pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberikan waktu mulai 28 November hingga 3 Desember 2024 untuk melaksanakan pleno rekapitulasi suara.

BACA JUGA:KPU Tuntaskan Distribusi Logistik ke Setiap TPS

Proses ini akan berlangsung di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong secara serentak pada 30 November 2024.

"Pada pleno tingkat kecamatan ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan diundang untuk hadir beserta saksi-saksinya. Mudah-mudahan prosesnya dapat berjalan lancar," katanya. 

Yoki memperkirakan bahwa pleno di tingkat kecamatan akan berlangsung selama 1 hingga 2 hari, tergantung pada dinamika yang terjadi selama proses rekapitulasi.

Setelah seluruh PPK selesai melaksanakan pleno tingkat kecamatan, logistik Pilkada 2024 akan segera didistribusikan kembali ke KPU Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke Sungai Lisai

Selanjutnya, pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Lebong akan dijadwalkan setelah seluruh pleno tingkat kecamatan selesai dilaksanakan.

“Menurut PKPU 18 Tahun 2024, pleno tingkat kabupaten dijadwalkan paling lambat pada 6 Desember 2024. Kami akan menunggu seluruh kecamatan menyelesaikan pleno, baru kemudian dijadwalkan pleno tingkat kabupaten,” jelas Yoki.

Yoki Setiawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebong untuk tetap bersabar menunggu hasil resmi rekapitulasi suara dari KPU.

Sebagaimana yang telah diatur, rekapitulasi suara Pilkada 2024 dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.

Tag
Share