Bawaslu Tertibkan 1.210 APK di Masa Tenang Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 .-foto :bawaslu lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong menertibkan sebanyak 1.210 Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.210 APK yang berhasil ditertibkan tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
Penertiban dilakukan karena 1.210 APK tersebut masih terpasang selama masa tenang, yang dimulai pada 24 November 2024 atau dihari pertama sebanyak 901 APK dan dihari kedua sebanyak 309 APK.
Setelah ditertibkan, seluruh APK tersebut akan diamankan untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
BACA JUGA:Bawaslu Lebong Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
"Semua APK yang ditertibkan mencakup pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Kami pastikan seluruh wilayah Kabupaten Lebong sudah steril dari APK," ujar Acep.
Selain penertiban APK, Bawaslu Kabupaten Lebong juga intensif melakukan patroli pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Lebong selama masa tenang Pilkada. Patroli ini bertujuan untuk mencegah praktik politik uang (money politik) yang berpotensi terjadi menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Patroli pengawasan ini akan dilakukan secara mobile, yakni bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain hingga malam hari," tambah Acep.
Patroli ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah praktik politik uang, tetapi juga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon selama masa tenang.
BACA JUGA:Pelanggaran Netralitas ASN jadi Temuan Bawaslu dalam Kampanye Akbar Pilkada
Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri berakhir pada 23 November 2024, sehingga mulai 24 November tidak ada lagi aktivitas kampanye yang diperbolehkan.
Acep menegaskan, jika ditemukan adanya aktivitas kampanye yang masih berlangsung atau adanya indikasi politik uang, maka pihaknya tidak segan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika ada pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana pemilu, maka kami akan membawa kasus tersebut ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.