Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya

Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan,-foto :jpnn.com-

SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mahasiswi magang yang sebelumnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh manajer sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Semarang akan mencabut laporannya.

Mahasiswi tersebut berinisial H (21), kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Sementara terduga pelaku D adalah Manajer Departemen Penyelamatan Aset di sebuah BUMN. Insiden itu terjadi di ruangan pelaku pada Senin (18/11).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang, Rabu (20/11). Tiga hari setelah melakukan pengaduan ke polisi, korban menyatakan akan mencabut laporan polisi tersebut dalam waktu dekat ini karena permasalahan ini dianggap sebagai kesalahpahaman.

BACA JUGA:Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi

"Berdasarkan hasil klarifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan, dan permasalahan ini merupakan kesalahpahaman semata. Secepatnya akan kami cabut," kata Kuasa Hukum Korban Hery Hartono kepada JPNN.com, Sabtu (23/11).

Seiring dengan pencabutan pengaduan, Hery juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak teradukan dan perusahaan yang terkait.

"Kami, sebagai kuasa hukum yang mendapat mandat dari pengadu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang teradukan dan perusahaan, atas kerugian nama baik serta kegaduhan yang timbul akibat permasalahan ini," katanya.

Hery menyatakan keputusan untuk mencabut pengaduan ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

BACA JUGA:PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi

Dikatakan, klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan adil. "Kami juga menyadari bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pengadu dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak teradukan maupun perusahaan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Semarang, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalani program magang di salah satu BUMN. Korban berinisial H (21) mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang manajer berinisial D pada Senin (18/11). Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang, Rabu (20/11).

Insiden terjadi di ruangan kerja terlapor. Korban, yang baru 21 hari menjalani magang, dipanggil untuk bertemu pelaku secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk mencium korban, meraba payudara, dan memaksa korban merokok.

Tag
Share