Imigrasi Ungkap Langgar Izin Tinggal hingga Layanan Prostitusi dan Terapis
Ilustrasi penjara.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) menjaring 687 warga negara asing (WNA) dalam operasi Jagratara yang digelar pada 270 titik di seluruh Indonesia, pada 12-15 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam operasi Jagratara kali ini, sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dilibatkan. Kantor Imigrasi Surabaya merupakan yang melakukan pengawasan WNA terbanyak, dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.
"Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya
bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan,
hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam kepada wartawan, Kamis (21/11).
"Kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek," sambungnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan, tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” ucap Agus.
Agus menyatakan, pihaknya telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Menurutnya, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.
“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu selalu waspada, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” pungkasnya. (jp)