Penyuluh Agama Honorer Wajib Laporkan Kegiatan Bulanan
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Tengah, Mulian Perdana, SH.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Tengah saat ini hanya memiliki tiga Penyuluh Agama Honorer (PAH) yang bertugas melayani 10 desa dan satu kelurahan.
Kepala KUA Lebong Tengah, Mulian Perdana, menyatakan jumlah tersebut masih jauh dari ideal untuk mendukung pelayanan maksimal di wilayah tersebut.
"Saat ini kami hanya memiliki tiga tenaga PAH. Idealnya, kami membutuhkan setidaknya lima orang agar tugas dapat berjalan lebih efektif," kata Mulian.
Meski jumlah PAH terbatas, setiap kegiatan yang dilakukan oleh para penyuluh diwajibkan untuk dituangkan dalam laporan tertulis.
Baca Juga: Camat Imbau Warga Waspada Longsor
Laporan ini disampaikan setiap bulan kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong.
"Laporan kegiatan ini sifatnya wajib dan harus disampaikan tepat waktu. Selain sebagai bentuk kinerja, laporan ini juga menjadi bahan pertanggungjawaban para PAH atas tugas yang telah dijalankan," jelas Mulian.
Mulian menambahkan, honor para PAH telah dianggarkan oleh pemerintah melalui Kemenag.
Oleh karena itu, laporan kegiatan menjadi bagian penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
"Laporan ini tidak hanya sebagai bukti kerja, tetapi juga sebagai dasar evaluasi dan pertimbangan untuk pengembangan tugas ke depannya," tambahnya.
Mulian berharap ke depannya jumlah tenaga PAH di KUA Lebong Tengah dapat ditambah agar pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal penyuluhan agama, dapat berjalan lebih optimal.
"Dengan tambahan tenaga PAH, kami yakin tugas pelayanan agama kepada masyarakat dapat terlaksana dengan lebih baik," tutupnya.