KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 44 properti berupa tanah dan bangunan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan total taksiran nilai lebih kurang Rp200 miliar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/11).

Tessa mengatakan penyidik juga menemukan aset yang diagunkan dan penyidik masih mendalami soal kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik KPK.

"Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.

BACA JUGA:Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa

Penyidik KPK juga telah menyita aset berupa kendaraan dan barang bernilai ekonomis lainnya dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK pada Rabu (31/6), mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Tessa Mahardhika.

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Eks Timnas Indonesia U-23 Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi, Ternyata Sudah 2 Tahun jadi Pengedar Narkoba

Sesuai kebijakan komisi antirasuah, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

Tessa menerangkan penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan