Plt. Bupati Lebong Lantik 47 Pjs Kades, APDESI Pastikan Sah
Plt. Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd, melantik 47 Pjs Kades, kemarin (4/11). -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Asiosiasi Pemerinta Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kabupaten Lebong, Armen Machfudy, menegaskan bahwa pelantikan 47 Pjs Kepala Desa (Kades) oleh Plt. Bupati Lebong adalah sah.
"Bupati kita saat ini kan Pak Fahrurrozi, yang telah mengangkat dan memberhentikan Pjs Kades adalah Bupati, maka itu sah.
Namun, jika 47 Pjs Kades yang baru diangkat telah dibuktikan dengan SK. Maka, 47 kades yang baru ini sah. Pasalnya yang mengangkat mengangkat ini kan pak bupati," Kata Ketua APDESI Lebong Armen Machfudy saat diwawancarai Radar Lebong kemarin (7/11)
Masih dikatakan, Armen, jika 47 desa atau lebih yang mengikuti aksi penyampaian aspirasi pada tanggal 6 November, tidak adanya laporan dengan APDESI, dan yang jelas para kades dan perangkat desa yang ikut tersebut bukan perintah dari APDESI, dan itu keinginan mereka sendiri tentunya.
BACA JUGA:Ganti 47 Pjs. Kades, Plt. Bupati Ingatkan Jaga Netralitas
"Saya yakin, jika 47 Pjs Kades yang baru dilantik oleh Plt Bupati, Pak Fahrurrozi, tidak ada yang mengikuti aksi penyampaian aspirasi tersebut. Dan yang ikut demo ini, Pjs Yang lama. Dan itu, tidak ada instruksi dari APDESI," Sampai Armen.
Ia menegaskan bahwa perangkat desa yang ikut dalam aksi yang digelar belum lama ini merupakan inisiatif perangkat desa itu sendiri.
Sebab, APDESI sudah mengeluarkan surat edaran nomor 011/APDESI/XI/2024 yang menjelaskan bahwa APDESI tidak pernah memberikan izin kepada pengurus maupun anggota APDESI untuk ikut dalam aksi tersebut.
"Mengenai masalah pencairan DD dan ADD, menurut saya pencairan ini tidak tertunda. Sebab, sebelum Plt. Bupati menjabat, DD dan ADD ini memang belum cair.
Jadi apa yang dikatakan menghambat sedangkan Plt. Bupati sendiri baru menjabat lebih kurang satu bulan," tukasnya.