Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
Masa sanggah seleksi PPPK 2024. Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hal terduga terungkap dalam masa sanggah pendaftaran PPPK 2024 tahap I, bagi pelamar yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Diketahui bahwa masa sanggah PPPK 2024 tahap 1 tanggal 2-4 November. Jawab sanggah 2 - 6 November.
Nah, hingga Senin (4/11/2024) kemarin, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima tujuh sanggahan terhadap pelamar PPPK Kota Mataram.
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan ketujuh sanggahan yang masuk itu terkait pelamar yang sudah dinyatakan MS.
Baca Juga: Ketiak Hitam Bakalan Ambyar dengan 5 Bahan Alami Ini
"Kalau dari pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak ada sanggahan, justru sanggahan datang dari yang dinyatakan MS," kata Taufik, Senin.
Hal itu terjadi karena, setelah pelamar yang merupakan honorer atau tenaga penunjang kegiatan (TPK) dinyatakan MS, ternyata disanggah oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Taufik menjelaskan honorer atau TKP yang mereka nyatakan MS tetapi disanggah OPD, ternyata sudah berhenti bertugas atau keluar dari TKP.
"Sementara, kami menyatakan MS berdasarkan surat pernyataan yang OPD bersangkutan," ungkapnya.
Hasil verifikasi dan kajian, ditemukan indikasi bahwa pembuatan surat pernyataan masih bertugas pada OPD tersebut dilakukan secara kolektif atau disisipkan sehingga bisa lolos mendapatkan surat pernyataan masih aktif.
Itulah mengapa pihak OPD bersangkutan melakukan sanggahan dan hari kemarin merupakan momen terakhir masa sanggah untuk seleksi PPPK tahap I di Kota Mataram tahun 2024.
"Hasil sanggahan, akan kami umumkan besok pagi (Selasa 5/11-2024) sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan," katanya.
Dengan adanya sanggahan tersebut, lanjut Taufik, diprediksi pelamar PPPK Kota Mataram yang akan dinyatakan TMS sebanyak 8 orang.
Mereka terdiri atas 7 orang dari sanggahan dan satu pelamar tidak sesuai dengan formasi yang dilamar.
"Pelamar merupakan lulusan SMK Pertambangan, tetapi yang dilamar SMK Listrik. Jadi, tidak ada kaitannya, sehingga kami TMS-kan," ujarnya.
Menurut Taufik, jumlah pelamar PPPK Kota Mataram sebanyak 1.881 orang, terdiri atas 110 pelamar untuk formasi guru, 436 tenaga kesehatan, dan 1.335 tenaga teknis.
Dari 1.881 pelamar yang mendaftar, terdapat 30 formasi tidak terisi dari 583 formasi total formasi PPPK Kota Mataram 2024.
Lalu, sebanyak 30 formasi tidak terisi itu meliputi 19 formasi guru, 10 tenaga kesehatan, dan 1 formasi tenaga teknis.
"Sebanyak 30 formasi tersebut, kosong karena memang tidak ada pelamar," katanya.
Contoh, untuk jabatan asisten apoteker di RSUD Kota Mataram terdapat 5 formasi, tetapi tidak ada yang daftar karena mereka memilih mendaftar di tempat bekerja saat ini seperti di puskesmas.
Akan tetapi, formasi kosong tersebut tetap akan terpenuhi karena alokasi formasi PPPK tahun 2024 sebanyak 583 untuk Kota Mataram sudah diperhitungkan dan akan terisi pada tahap kedua.
Pendaftaran PPPK tahap kedua dijadwalkan 17 November sampai 31 Desember 2024.
"Jumlah formasi PPPK tahun 2024 di Kota Mataram sebanyak 583 formasi meliputi 96 formasi tenaga guru, 87 formasi tenaga kesehatan dan 400 formasi tenaga teknis," katanya.
Di Mukomuko Bengkulu Ada 11 Sanggahan
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menerima 11 sanggahan yang diajukan oleh pelamar PPPK 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri menyebut sanggahan itu langsung ditindaklanjuti.
"Hari ini (kemarin, red) terakhir masa sanggah. Ada 11 sanggahan dari enam pelamar calon PPPK formasi teknis dan lima pelamar formasi guru," kata Niko Hafri di Mukomuko, Senin (4/11/2024).
Selanjutnya, 11 sanggahan dari pelamar calon PPPK itu dihimpun dan Tim Panitia Seleksi Daerah Mukomuko yang akan membahas apakah sanggahan dari pelamar itu bisa diterima atau tidak.
Jawaban atas sanggahan diinfokan paling lambat tanggal 6 November 2024.
Jumlah pelamar calon PPPK 2024 di Mukomuko sebanyak 1.518 orang, yang telah submit 1.509 orang, memenuhi syarat (MS) 1.485 orang, dan sebanyak 24 orang TMS.
Dia menjelaskan, penyebab pelamar calon PPPK TMS atau tidak lolos seleksi administrasi itu rata-rata terkait dengan kelengkapan dokumen persyaratan.
Persyaratan itu, seperti transkrip nilai dari seharusnya dua halaman, tetapi pelamar mengunggah hanya halaman pertama saja.
Kemudian, ada beberapa dokumen yang salah unggah, seharusnya yang diunggah ijazah SMA, tetapi yang diunggah ijazah sarjana satu, ada juga yang salah membuat surat lamaran.
"Sebenarnya sepele kalau dia memperhatikan detail persyaratan, dan persyaratan untuk seleksi PPPK ini lebih longgar dari CPNS," ujarnya.
Terhadap 11 pelamar calon PPPK yang menyampaikan sanggahan, dia minta mereka menunjukkan dokumen yang sesuai.
Pemkab Mukomuko membuka pendaftaran untuk penerimaan PPPK tahun 2024 sebanyak 850 formasi, terdiri atas 400 formasi guru, 150 formasi tenaga kesehatan, dan 300 formasi tenaga teknis. (jp)