Dukung Program Presiden RI, Polres BU Gencarkan Pemberantasan Korupsi
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mendukung atensi khusus Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pasca dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, terkait pemberantasan korupsi.
Polres Bengkulu Utara turut serta untuk memberantas korupsi di Bengkulu Utara. Teranyar, kasus korupsi mengamankan Kepala Desa dan Sekdes.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana.
Baca Juga: Audit Kasus Stunting di Bengkulu Utara
"Dalam 10 hari kerjanya dalam memimpin negara Presiden RI Prabowo mencanangkan 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat. Dari 17 tersebut, terdapat poin pencegahan dan pemberantasan Korupsi, diketahui bersama selama 10 hari kinerja bapak Presiden telah berhasil menangkap 28 koruptor dari 7 kasus korupsi yang telah diungkap di tanah air ini. Sehingga, kita pun turut serta," ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya mengungkap kasus pemberantasan korupsi di Desa Talang Renah, Kabupaten Bengkulu Utara dengan mengamankan 2 orang pelaku koruptor.
Pelaku tersebut, merupakan kepala desa dan sekretaris desa dengan nilai korupsi ratusan juta rupiah.
"Polres Bengkulu Utara siap mendukung dan mensukseskan program Presiden Republik Indonesia dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air Indonesia, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara," pungkasnya.