11 Laporan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Netralitas ASN
Bawaslu Kabupaten Lebong sudah menerima sebanyak 11 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang didominasi soal netralitas ASN.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga 1 November 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, mencatat sudah menerima sebanyak 11 laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Dari jumlah tersebut yang diterima mayoritas dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah terkait dengan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, menyampaikan, dari 11 laporan yang diterima Bawaslu Lebong, 10 diantaranya sudah tuntas ditindaklanjuti. Sementara 1 laporan lainnya saat ini masih dalam proses laporannya.
Baca Juga: 296 Warga Idap ODGJ, 6 Warga Terpaksa Dipasung
"Sekarang tinggal 1 laporan yang masih saat ini diproses, yaitu berkaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam hal ini adalah fasilitas BUMN untuk kampanye," katanya.
Lebih jauh dikatakan Acep, dari 11 laporan yang mereka terima, ada 3 laporan diantaranya adalah terkait dengan dugaan pelanggaran netralias ASN.
Bahkan, jumlah ASN yang dilaporkan melanggar netralitas ini mencapai 86 orang.
Dirinya memastikan 3 laporan terkait dugaan netralitas ASN ini sudah mereka tindaklanjuti dengan melakukan proses klarifikasi dan saat ini sudah dilimpahkan ke BKN guna proses lebih lanjut.
"Dari 11 laporan, ada 3 laporan soal netralitas ASN yang kami terima jumlahnya mencapai 86 orang. Semuanya sudah kami limpahkan ke BKN," jelasnya,
Lanjut Acep, terkait sanksi yang akan diberikan kepada 86 ASN yang diduga melanggar netralitas ASN ini, dirinya mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari BKN.
Namun demikian ,pihaknya akan tetap memastikan dan menunggu keputusan dari BKN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sudah mereka limpahkan.
"Informasi terbaru, pihak BKN sudah menghubungi kami terkait perkara dugaan netralitas ASN yang sudah dilimpahkan. Kemungkinan saat ini BKN tengah memproses dan mengkaji sanksi yang dijatuhkan atas perkara ini," ungkapnya.
Ditambahkan Acep, dirinya kembali mengimbaukan kepada jajaran ASN untuk tetap bersikap nertal dan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.
Mengingat banyaknya ASN yang dilaporkan karena melanggar netralitas.
Dirinya juga mengajak setiap pasangan calon yang maju pada Pilkada 2024 untuk tidak melibatkan ASN apapun itu kepentingannya.
"Sesuai dengan undang-undang yang ada ASN dilarang untuk terlibat politik praktis. Jadi kami ingatkan kepada pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN meski mereka memiliki hak suara," tukasnya.